Jakarta, LapsustikNews- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyelenggarakan dan memimpin kegiatan penguatan dan sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (09/02).
Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan dihadiri langsung oleh Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Bambang Bachtiar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Lapas Kelas I Cipinang (Tonny Nainggolan), Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum (Tri Anggoro Mukti), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
(Ardito Muwardi) dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang (M. Pithra Jaya Saragih). Adapun melalui zoom meeting dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Bayu Irsahara selaku Kalapas beserta Jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Jakarta menghadiri kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di awal Tahun 2022, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan antisipasi pencegahan dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan dan hanya menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht.
Pada Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif
untuk bisa diterima di Rutan. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tahanan pun dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya registrasi sebagai
tahanan baru dan dimasukkan ke area steril.
“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.