Dengan Protokol Kesehatan Ketat, 22 WBP Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dipindahkan ke Lapas Banceuy

LapsustikNews- Permasalahan over kapasitas yang di rasa tidak pernah terselesaikan dengan baik, membuat Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke lapas lain yang dimana berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor: W10.PK.01.05.08-07 sebanyak 22 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banceuy, Selasa pagi (8/2).

Hal ini sebagai salah satu upaya demi mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya Kalapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bayu Irsahara memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk melaksanakan pemindahan WBP.

Pelaksanaan proses pemindaan WBP dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan melakukan pemeriksaan tes antigen sebelum dilaksanakan pemindahan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jumadi, menyampaikan bahwa pemindahan WBP dilakukan untuk mengatasi overkapasitas yang terjadi di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permasalahan overkapasitas yang ada di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, maka dilaksanakan pemindahan WBP pada hari ini ke Lapas Banceuy.” buka Jumadi.

Jumadi juga melanjutkan bahwa pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan yang ketat dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami juga dalam pemindahan ini melakukan sinergi dengan APH setempat terkait pengawalan hingga sampai ke tujuan di Lapas Banceuy.” ujar Jumadi.

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta