https://www.youtube.com/watch?v=Z08gDUdZJDc
Implementasi pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan makanan yang layak diwujudkan melalui pemberian makan dan pemenuhan air bersih setiap hari bagi seluruh narapidana. Sesuai dengan Permenkumham tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, Lapas Narkotika Jakarta melaksanakan pengelolaan makanan secara mandiri. Narapidana berhak memperoleh 3 kali makan pada waktu pagi, siang dan sore hari sesuai dengan standar yang ditetapkan. Guna memperoleh jaminan kesehatan terhadap kualitas air minum bagi narapidana pihak Lapas senantiasa melakukan pengecekan kualitas air secara berkala ke Laboratorium pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.