Jakarta, LapsustikNews- Pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada tanggal 03 Maret 2022, sebanyak 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan remisi khusus atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Kamis, 03/03).
Pemberian Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265. PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 Tanggal 03 Maret 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Jakarta.
Bayu Irsahara selaku Kalapas beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Lapas Narkotika Jakarta secara langsung memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Dalam Sambutannya, Bayu menyampaikan “Pada hari ini diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265. PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022”
“Kami mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari dan tak lupa saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944”
“Hari Raya Nyepi merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, sehingga kita melaksanakan dengan cara yang sepi atau menyepi yang merupakan cara terbaik untuk introspeksi diri, Mari kita jadikan hari Raya Nyepi sebagai sarana intropeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.” Tutup bayu.