Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Virtual.

Jakarta, LapsustikNews- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta Bayu Irsahara, Kasubsi Bimkemaswat Herizal Yusuf, Kasubsi Registrasi Erwin beserta jajaran staff Bimkemaswat dan Registrasi mengikuti rapat virtual Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (3/2)

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memedomani 3+1 Pemasyarakatan Maju, yakni, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sehingga Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik dengan tetap memenuhi hak-hak WBP. “Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif dalam menyosialisasikan Permenkumham ini,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, menyampaikan agar seluruh insan Pemasyarakatan melaksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tanpa ada penyimpangan, khususnya kepada WBP. “Laksanakan dengan baik Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 ini. Jangan ada hak narapidana yang terabaikan,” ucapnya.