Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Virtual.

Jakarta, Lapsustikews – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Bayu Irsahara selaku Kalapas Bersama Jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Jakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia secara virtual, di Ruang Aula Lapas Narkotika Jakarta, Kamis (24/3).

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Mualimin Abdi, SH, M.H dalam rangka pengimplementasian petunjuk pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 dan Pelayanan Publik untuk pemenuhan HAM.

Dr. Mualimin Abdi, SH, M.H menjelaskan Untuk peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia kurang optimal, dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum, Kalimat “Penghargaan” diganti dengan kalimat “Unit Kerja P2HAM” sebagai landasan terhadap kesiapan dan kewajiban bagi Unit Kerja untuk dapat memberikan pelayanan publik yang menganut prinsip-prinsip HAM secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut terhadap Permenkumham P2HAM, yang mengakomodir seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat menyelenggarakan P2HAM.
Melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada 7 Februari 2022, kini seluruh unit kerja mulai dari 11 Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-Balai (diklat, harta peninggalan,
barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek penilaian P2HAM.