Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadiri Apel Bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta berkomitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, pada kegiatan Apel Bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba, Kamis (10/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta khususnya dari Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti yang sangat luas dan menyeluruh yaitu pada Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman. Petugas Pemasyarakatan pun telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Marselina Budiningsih dan ditanda tangani oleh Para Kepala UPT.

“Saya mengajak kepada seluruh Satopspatnal Pemasyarakatan untuk menyikapi hal ini dengan memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada WBP”, ujar Ibnu Chuldun.

5 (lima) poin pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama harus diimplementasikan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Poin penting tersebut terdiri dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP, tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP, berperan aktif dalam pemajuan HAM serta membudayakan pemenuhan HAM.

“Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan bersama tanpa melakukan kekerasan”, tegas Ibnu Chuldun.

Selain deklarasi pernyataan sikap, kegiatan pun dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.

Kakanwil ingin jajarannya memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP. “Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara. Pastikan pula seluruh WBP ada di kamar hunian”, ucap Ibnu Chuldun.

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta