Jakarta, LapsustikNews- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan sidang TPP Usulan Integrasi PB, CMB dan Asimilasi Rumah pada hari Kamis, 03 Juni 2021 Pukul 13.00 WIB.
Bertempat di Ruang Kelas Gedung 2 Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Sidang TPP dipimpin oleh Jumadi selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik beserta jajaran staf Bimkemaswat.
Sidang TPP diikuti Perwakilan setiap Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-DKI Jakarta (Bapas Timur-Utara, Selatan, Barat dan Pusat), Perwakilan Keluarga Penjamin, dan 33 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Jakarta dengan rincian 31 Orang Sidang TPP Usulan Intergrasi PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, 2 Orang Usulan Asimilasi Rumah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 secara Virtual melalui aplikasi Zoom.
Sidang TPP dilaksanaan sesuai dengan Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Lapas/Rutan. Yaitu dilaksanakan dengan menerapkan Social Distancing dan Physical Distancing.
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta