Kalapas Internalisasikan Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic” Kepada Pegawai Lapas Narkotika Jakarta

LapsustikNews- Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko memberikan pengarahan kepada para pejabat struktural dan pegawai pada masing-masing seksi berkaitan dengan prinsip dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Senin (01/11).

Acara berlangsung di aula gedung 1 lantai 3 setelah sebelumnya, Jumat (29/10), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DKI Jakarta menghadiri Rapat Khusus terkait Back To Basic yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Kelas 1 Cipinang.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back to Basic”.

Bambang menyampaikan “Saya harap jajaran baik struktural dan seluruh pegawai bersama-sama mendukung dan mensukseskan implementasi dari prinsip dasar pemasyarakatan Back To Basic yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.”

Selain itu, dalam kegiatan rapat, Bambang juga membentuk tim satuan Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back To Basic.

“Hari ini sekaligus kita bentuk tim satuan pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan Back To Basic untuk memudahkan dalam implementasi Kepdirjen PAS mengenai Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic.” Ungkap Bambang.

Bambang juga mengingatkan bahwa jalani pekerjaan sesuai dengan SOP yang ada serta jalani pekerjaan dengan sungguh-sungguh.

“Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh. Implementasi Back To Basic ini adalah untuk menjaga marwah diri dan institusi pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih berintegritas, mari satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi pemasyarakatan.” Tutup Bambang dalam arahannya.

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta