Kewajiban dan Larangan Pengawai Negeri Sipil
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN (Pasal 3) :
- Mengucapkan sumpah/ janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/ janji jabatan;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negera Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Mentaati segala ketentuan peraturan perundang undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kependingan sendiri, seseorang, dan/ atau golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan meteril;
- Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
LARANGAN (Pasal 4):
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerakl dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara tidak langsung atu tidak langsung merugikan negara;
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- Melakukan sesuatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
-
Memberikan dukungan kepada Calon Presidan/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksan kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/ atau
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
-
Memberikan dukungan kepada calon Presidan/ Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam linkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
-
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang

R. ANDIKA DWI PRASETYA, Bc.IP. S.Pd
NIP.19671217 199103 1 002
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta
Pencarian
Terpopuler
LAPORAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA JAKARTA
Jakarta ,info_lapsustik Tim penilai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiLayanan Kunjungan dan Informasi Berbasis IT
Jakarta,Info_lapsustikjkt ''Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuaiPejabat Ditjen PAS Kembali dibekali Aplikasi SDP
Bogor, INFO_PAS. Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Direktorat Jenderal PemasyarakatanBerantas Narkoba, Satgas Was-In Dikukuhkan
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), WibowoLayanan Kunjungan Biometrik Sidik Jari
Jakarta, Info-Lapsustik. Senin (10/03). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta Bpk M Ali
Link Terkait














