SIGAP! Lapas Narkotika Jakarta Adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 24 Tahun 2021

LapsustikNews- Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Untuk menyikapi implementasi dari Peraturan Menteri tersebut, Lapas Narkotika Jakarta sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan, langsung memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tersebut langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diselenggarakan di Gazebo Lapas Narkotika Jakarta.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini turut pula dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jumadi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Herizal Yusuf dan diikuti dengan sangat antusias oleh WBP yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.

Jumadi selaku Kasi Binadik menyampaikan “Hari ini kami datang mengumpulkan kalian disini untuk memberikan Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.” buka Jumadi.

“Setelah baru saja kami mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri ini tadi pagi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, langsung kami tindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi kepada kalian semua.” terang Jumadi.

 

“Inti dari Peraturan Menteri ini yakni melanjutkan apa yang sudah diimplementasikan di Peraturan Menteri sebelumnya Nomor 32 tahun 2020, dimana diperuntukkan bagi WBP dengan hukuman dibawah 5 tahun yang 2/3 nya sampai 30 Juni 2021, maka di Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.” lanjut Jumadi menambahkan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan WBP yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 ini.

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta

Kalapas Narkotika Jakarta Ikuti Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta Secara Virtual

LapsustikNews- Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko mengikuti kegiatan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (05/07).

Kegiatan dilaksanakan di aula lantai 3 Gedung 1 Lapas Narkotika Jakarta dan dimulai dari pukul 08.00 ini turut pula dihadiri oleh Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.

“Hari ini saya memberikan pengarahan kepada para Ka. UPT terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.” buka Ibnu.

“Saya minta kepada Kepala UPT untuk menyusun langkah-langkah cepat dan selalu mempedomani Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal ini terkait PPKM yang sedang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.”

Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menyampaikan “Lapas Narkotika Jakarta sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat baik baik itu untuk pegawai maupun tamu dinas yang datang ke lapas.”

“Kita selaku satuan kerja pemasyarakatan siap mempedomani arahan dari Kepala Kantor Wilayah serta Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.” ungkap Bambang.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa bersama yang diikuti seluruh peserta kegiatan yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta