LapsustikNews- Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Untuk menyikapi implementasi dari Peraturan Menteri tersebut, Lapas Narkotika Jakarta sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan, langsung memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tersebut langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diselenggarakan di Gazebo Lapas Narkotika Jakarta.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini turut pula dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jumadi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Herizal Yusuf dan diikuti dengan sangat antusias oleh WBP yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.
Jumadi selaku Kasi Binadik menyampaikan “Hari ini kami datang mengumpulkan kalian disini untuk memberikan Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.” buka Jumadi.
“Setelah baru saja kami mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri ini tadi pagi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, langsung kami tindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi kepada kalian semua.” terang Jumadi.
“Inti dari Peraturan Menteri ini yakni melanjutkan apa yang sudah diimplementasikan di Peraturan Menteri sebelumnya Nomor 32 tahun 2020, dimana diperuntukkan bagi WBP dengan hukuman dibawah 5 tahun yang 2/3 nya sampai 30 Juni 2021, maka di Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.” lanjut Jumadi menambahkan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan WBP yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 ini.
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta