Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Bayu Irsahara dan Jajaran Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 (Jum’at , 31/12).

Dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terdapat perubahan pada pasal 45 yaitu pada pasal (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dapat di berikan Asimilasi di rumah.

 

Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan pada pasal 11 yaitu tindak pidana Narkotika, Terorisme, Korupsi, Kejahatan terhadap Kemanan Negara, Kejahatan HAM Berat dan Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya.