Jakarta, LapsustikNews-Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.7-UM.01.01-07 tentang Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 Secara Virtual (Selasa 11/01).
Kegiatan dihadiri oleh Jumadi selaku Kasi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik), Herizal Yusuf selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Bisri Mustopa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Narkotika Jakarta beserta Jajaran Binadik.
Acara dibuka oleh Muji Raharjo Drajat Santoso selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan Rencana Kegiatan 2022, diantaranya penguatan, Tim Mentor Rehabilitasi Pemasyarakatan, penguatan, Kapasitas Petugas Rehabilitasi, dan Supervisi dan Monev.
“Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan salah satu Program Aksi Nasional, untuk itu kami mengumpulkan Bapak Ibu pada hari ini untuk menyamakan persepsi demi suksesnya penyelenggaraan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022.” Pungkas Muji.
Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022 dilaksanakan di 148 Unit Pelaksana Teknis (UPT), 99 Lapas dan Rutan, serta 49 Bapas.
Jumadi, Kasi Binadik Lapas Narkotika Jakarta mengatakan “Lapas Narkotika Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang akan menyelenggarakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan. Untuk Tahun 2022 Lapas Narkotika Jakarta akan melaksanakan Rehabilitasi Sebanyak 800 Orang dengan Rincian 600 Rehabilitasi Sosial dan 200 Rehabilitasi Medis dan akan dilaksanakan per semester.” Pungkasnya.