LapsustikNews- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Jakarta kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Jakarta, Senin (08/03).
Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 6 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Bapas Jakarta Timur-Utara, Bapas Jakarta Pusat, Bapas Jakarta Barat dan Bapas Bogor.
Arifin, salah satu WBP Lapas Narkotika Jakarta menyampaikan rasa syukurnya karena hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah “Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun.”
Bambang Wijanarko selaku Kalapas Narkotika Jakarta menyampaikan “Pada hari ini telah dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020.”
“Saya berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi rumah, agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.” tutup Bambang.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Kontributor: Humas Lapsustik Jakarta – P.S