Ketentuan Layanan Kunjungan
Ketentuan Kunjungan dapat di Downloand disini
- Waktu Layanan Kunjungan :
- Senin s/d Kamis : Pukul .09.00 – 12.00 (Pagi), Pukul .13.00 – 15.00 (Siang)
- Jum’at : Pukul .09.00 – 11.30 (Pagi), Pukul .13.30 – 15.00 (Siang)
- Jika pengunjung membawa handphone,kamera,sajam,senpi,dan barang yang dilarang lainya,harus/wajib dititipkan diloker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan
- Pengunjung dilarang membawakan pakain kepada WBP selain warna biru.
- Setiap pengunjung wajib mengenakan kartu kunjungan selama kunjungan.
- Khusus pengunjung pria harus diberikan stempel pada lenganya oleh petugas.
- Setiap pengunjung wajib dilakukan pengeledahan oleh petugas pengeledahan.khusus pengunjung wanita penggeledahan dilakukan oleh petugas wanita diruangan khusus.
- Semua barang bawaan pengunjung harus diperiksa melalui X-ray dan apabila peralatan pemeriksaan barang otomatis tidak berfungsi,maka dilakukan pemeriksaan secara manual oleh petugas pengeledahan.
- Apabila setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang-barang yang di duga merupakan narkotika dan psikotropika maka pengunjung akan diprosesw sesuai dengan hukum yang berlaku
- Waktu kunjungan dibatasi maksimal 30 menit.
- Waktu kunjungan selesai,pengunjung menyerahkan/menitipkan barang bawaan yang akan diberikan kepada WBP kepada petugas ruang kunjungan dengan disaksikan oleh WBP yang dikunjungi
- Terhadap uang yang hendak diberikan kepada WBP maka pengunjung menitipkan kepada petugas BPU(Bebas Peredaran Uang) dengan disaksikan oleh WBP yang dikunjungi.
- Setiap pengunjung wajib mendaftarkan terlebih dahulu dengan memberikan KTP/SIM/Kartu identitas lainnya dan barang bawaan yang hendakdiberikan kepada WBP.
- Bila terjadi kerusakan/kehilangan terhadap barang pengunjung bukan menjadi tanggung jawab pihak Lapas Narkotika Jakarta.