Ketentuan Layanan Kunjungan

Ketentuan Layanan Kunjungan

Ketentuan Kunjungan dapat di Downloand disini

  1. Waktu Layanan Kunjungan :
  • Senin  s/d Kamis  : Pukul .09.00 – 12.00 (Pagi),  Pukul .13.00 – 15.00 (Siang)
  • Jum’at                     : Pukul .09.00 – 11.30 (Pagi),  Pukul .13.30 – 15.00 (Siang)
  1. Jika pengunjung membawa handphone,kamera,sajam,senpi,dan barang yang dilarang lainya,harus/wajib dititipkan diloker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan
  2. Pengunjung dilarang membawakan pakain kepada WBP selain warna biru.
  3. Setiap pengunjung wajib mengenakan kartu kunjungan selama kunjungan.
  4. Khusus pengunjung pria harus diberikan stempel pada lenganya oleh petugas.
  5. Setiap pengunjung wajib dilakukan pengeledahan oleh petugas pengeledahan.khusus pengunjung wanita penggeledahan dilakukan oleh petugas wanita diruangan khusus.
  6. Semua barang bawaan pengunjung harus diperiksa melalui X-ray dan apabila peralatan pemeriksaan barang otomatis tidak berfungsi,maka dilakukan pemeriksaan secara manual oleh petugas pengeledahan.
  7. Apabila setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang-barang yang di duga merupakan narkotika dan psikotropika maka pengunjung akan diprosesw sesuai dengan hukum yang berlaku
  8. Waktu kunjungan dibatasi maksimal 30 menit.
  9. Waktu kunjungan selesai,pengunjung menyerahkan/menitipkan barang bawaan yang akan diberikan kepada WBP kepada petugas ruang kunjungan dengan disaksikan oleh WBP yang dikunjungi
  10. Terhadap uang yang hendak diberikan kepada WBP maka pengunjung menitipkan kepada petugas BPU(Bebas Peredaran Uang) dengan disaksikan oleh WBP yang dikunjungi.
  11. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan terlebih dahulu dengan memberikan KTP/SIM/Kartu identitas lainnya dan barang bawaan yang hendakdiberikan kepada WBP.
  12. Bila terjadi kerusakan/kehilangan terhadap barang pengunjung bukan menjadi tanggung jawab pihak Lapas Narkotika Jakarta.