Kalapas Narkotika Jakarta Beserta Jajaran Kepegawaian Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

LapsustikNews- Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI terkait Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dalam rangka mengawal kinerja semakin BerAkhlak Tahun 2021, Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko beserta jajaran Kepegawaian menghadiri kegiatan tersebut yang bertempat di ruang kerja masing masing, Kamis (04/11).

Kegiatan yang terpusat dari Inspektorat Jenderal, Kuningan Jakarta dan diselenggarakan secara virtual, dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, English Nainggolan.

Dalam paparannya, Nainggolan menyampaikan bahwa dasar hukum PNS berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“PP ini diimplementasikan untuk mewujudkan PNS yang memiliki integritas moral, profesional dan akuntabel.” ujar Nainggolan.

Selain itu, Nainggolan menyatakan untuk mewujudkan PNS yang sesuai slogan yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi yakni Berakhlak.

“Mewujudkan PNS yang disiplin, jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” lanjut Nainggolan.

Bambang Wijanarko menyampaikan bahwa selaku PNS kita memiliki kewajiban dan larangan yang sudah dijelaskan secara detail dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Dalam PP tersebut, sudah dijabarkan secara detail mengenai kewajiban kita serta larangan yang harus dihindari oleh PNS.” ungkap Bambang.

Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa terdapat 3 tingkatan hukuman disiplin yang dijelaskan dalam PP No. 94 Tahun 2021.

“Terdapat 3 tingkatan disiplin yang diatur dalam PP tersebut, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.” ujar Bambang.

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta