Dukung Kepmenkumham RI, Kepala LPN Jakarta Bebaskan 63 Napi Sebagai Upaya Pencegahan Wabah Virus Covid-19

Lapsustiknews Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan  Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Maret 2020.  Maka Oga Gioffanni Darmawan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta menyambut baik dan sangat mendukung Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) terbukti pada hari ini, Rabu (01/04) memberikan kebebasan kepada 63 Narapidana (Napi) yang memenuhi persyaratan.

“Program pembebasan massal ini bisa dikatakan sebagai kegiatan Asimilasi From Home karena sebanyak 63 Narapidana yang dibebaskan semuanya itu kategori narapidana yang 2/3 dan ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pembebasan dilaksanakan serentak dengan tujuan untuk mendukung program Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan wabah virus covid-19 di dalam Lapas. Napi yang dibebaskan adalah napi yang masa asimilasinya dilaksanakan di dalam rumah mereka masing-masing.” Ucap  Oga Gioffanni kepada Tim Humas Lapas Narkotika Jakarta.

Selain itu Oga pun menjelaskan kepada Tim Humas Lapas Narkotika Jakarta “Rencana jumlah target yang dibebaskan ada 121 narapidana dan ini baru awal yang dilaksanakan sedangkan yang berikutnya akan dilaksanakan dengan beberapa tahap hingga batas waktu maksimal tanggal 7 April 2020 mendatang, tentunya dengan syarat yang berlaku yaitu kategori napi yang yang tidak termasuk PP no.99 tahun 2012 atau non PP no.28 Tahun 2006 yang artinya napi mendapatkan hukuman dibawah 5 tahun dan telah menjalani ½ masa pidananya. “Semoga dengan adanya program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi ini menjadi salah bukti dukungan terbaik kita semua untuk pencegahan timbulnya penyebaran wabah virus covid-19 di Lapas,aamiin.” Harap Oga.

“Pada saat kegiatan proses pembebasan berlangsung terlihat narapidana didata terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh Tim Medis Lapas Narkotika Jakarta lalu didata melalui SDP Online kemudian diwawancarai oleh Petugas Balai Pemasayarakatan. Untuk  pemeriksaan suhu ini harus dijalani sebagai langkah untuk mengetahui kondisi napi menjelang bebas yang merupakan prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19”. Ujar Margono selaku Kepala Seksi Binadik LPN Jakarta menjelaskan kepada Tim Humas.

Berdasarkan informasi  dari Jumadi  sebagai Kepala Subsi Bimkemaswat LPN Jakarta memberikan informasi kepada Tim Humas “ Alhamdulillah bahwa sebanyak 63 narapidana yang telah diperiksa suhunya oleh Tim Medis, berdasarkan hasil pemeriksaan semua dinyatakan dalam kondisi suhu normal yang artinya kondisi seluruh narapidana dalam keadaan sehat.”

Kemudian Heriyanto Syafrie selaku Ka. KPLP LPN Jakarta memberikan pernyataan “Selama kegiatan proses pembebasan  semua narapidana bersikap tertib mematuhi setiap langkah-langkah prosedur yang harus mereka jalani, semuanya sangat kooperatif sehingga berjalan lancar dan aman terkendali.”

 

Nurmala Dewi (Kontributor Berita Lapas Narkotika Jakarta)