Cuti Bersyarat (CB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.
A. Syarat Cuti Bersyarat
  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3.  Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
  4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
  5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.

    B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat

    1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
    4. Salinan Register F;
    5. Salinan Daftar Perubahan;dan
    6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    7. Surat Jaminan Keluarga.
    8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
    9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
    10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

    C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat

    1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
    2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
    3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
    4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal

    Catatan :

    Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam PP 99 paling sedikit 5 Tahun, vonis dibawah 5 tahun diberlakukan ketentuan sebagaimana Pidana Umum.