Jelang Idul Fitri, Pegawai Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tunaikan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah.

Jakarta, LapsustikNews (Selasa, 12/04)- Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Selain itu, membentuk dan meningkatkann rasa kepedulian kita terhadap sesama.

Dalam kesempatan ini, Lapas Narkotika Jakarta turut serta memfasilitasi pelaksanaan pembayaran zakat fitrah bagi Pegawainya, sebagaimana arahan dan isi surat Sekretaris Jenderal KemenKumham Nomor : SEK-UM.06.01-76 tanggal 11 April 2022 perihal pelaksanaan zakat fitrah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pelaksanaan kegiatan pengumpulan zakat fitrah ini dilakukan mulai dari Senin sampai dengan Selasa (11 – 12 April 2022). Dengan besaran zakat fitrah Rp. 45.000 / orang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tahun 2022.