Wujudkan Peningkatkan Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Jakarta Budayakan Pelayanan Prima

LAPSUSTIKNEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, terus bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya para pengunjung dan para penerima layanan lainnya(15/06/2021)

Hal tersebut diwujudkan dari komitmen yang diimplementasikan dengan menetapkan beberapa Petugas Layanan di Lapas Narkotika Jakarta yang telah dipilih dengan seleksi assement, guna mengemban tugas dengan prefosional , yang dimana fungsi dan tugasnya menjadi garda terdepan Lapas Narkotika Jakarta untuk memberi kemudahan akses dalam hal pelayanan terhadap pengunjung, termasuk bagi kelompok difabel dan lansia.

Petugas pelayanan juga telah dibekali pemahaman mengenai SOP dalam melaksanakan pelayanan yang mana mereka juga sudah terbiasa dalam menghadapi masyarakat yang berkunjung untuk menerima Layanan di Lapas Narkotika Jakarta, sebagian besar masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang mereka lakukan, ini terbukti dari hasil survey Indek Kepuasan Masyarakat(IKM) yang meningkat dari bulan kebulan dalam pelaksanaan seluruh layanan di Lapas Narkotika Jakarta.

Ini juga telah menjadi indikator bahwa Petugas yang melayani telah membudayakan Pelayanan Prima di Lapas Narkotika Jakarta, dan setiap pelayanan di Lapas Narkotika Jakarta tidak pernah di pungut biaya apapun, sehingga Lapas Narkotika Jakarta sedikit demi sedikit, tahap demi tahap dapat mengubah tanggapan masyarakat diluar sana yang dimana masih berpikir di dalam masih melaksanakan pungli(pungutan liar).

Ka.Lapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menyampaikan bahwa Pelayanan Petugas Layanan di Lapas Narkotika Jakarta telah berhasil membudayakan pelayanan prima, ini terbukti oleh IKM kita yang terus meningkat dalam hal kepuasan dan mendapat respon yang positif bagi masyarakat, tapi kita tidak akan berhenti disini, kita akan teruskan dan tingkatkan seluruh layanan di Lapas Narkotika Jakarta hingga kita mendapat predikan WBBM.

 

Kontributor : Tim Humas Lapas Narkotika Jakarta

 

Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Internasional

LapsustikNews- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara RI.

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta sinergi dengan APH lainnya sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6).

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjenpas dengan Tim Satuan Tugas Pengungkapan Kasus Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir. Sebelumnya, peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp 1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas Pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta Raya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang masih melanda di berbagai belahan dunia. Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi COVID-19.

“Kami menggunakan strategi khusus, yaitu preemtive strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek deference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.