Hari Waisak, 39 Wargabinaan Buddha Dapat Remisi

Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 39 orang wargabinaan yang beragama Buddha pada hari raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).

Dari 39 orang warga binaan menerima RK I atau pengurangan Sebagian. Dari jumlah penerima RK I, 13 orang menerima remisi satu bulan, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 6 orang warga binaan.

Kepala seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jumadi A., menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Jumadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).

Ia mengatakan pemberian remisi ini juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi COVID-19. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.

Bambang wijanarko, menyampaikan kembali terkait komitmen pelayanan kepada wargabinaan Lapas Narkotika Jakarta.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Bambang selaku Kepala Lapas Narkotika Jakarta

Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Kontributor : Ayep S