Kalapas: Wajib Memakai Masker Ketika Masuk Area Lapas Narkotika Jakarta

LapsustikNews, Mulai 5 April 2020 Pemerintah mengharuskan semua masyarakat Indonesia memakai masker ketika berada diluar rumah.

Hal ini dikarenakan penyebaran virus corona tanpa gejala merupakan kasus terbanyak. Dengan menggunakan masker masyarakat bisa mencegah penularan virus ini.

Pasalnya, kita tidak mengetahui siapa yang terinfeksi virus corona karena tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus corona.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, Oga G. Darmawan telah menyediakan masker kain untuk seluruh pegawai dan warga binaan  yang di produksi langsung oleh Balai Latihan Kegiatan Kerja (BLK) Lapas Narkotika Jakarta, Penyediaan masker tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Himbauan dari Pemerintah tentang kewajiban menggunakan masker bagi semua masyarakat ketika berada diluar rumah.

 “ Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian seluruh petugas dan wargabinaan diaharapkan, menggunakan masker ketika masuk area Lapas dan untuk tetap jaga jarak, saat  berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter “ Ungkap Oga

Kewajiban menggunakan masker di area Lapas Narkotika Jakarta telah disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga seluruh petugas dan wargabinaan dapat melaksanakan peraturan tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Kalapas Narkotika Jakarta, untuk membagikan masker kepada seluruh petugas dan wargabinaan. Sebagai pusat pelatihan Kegiatan Kerja, kami memproduksi sendiri Masker Kain tersebut. Masker kain tersebut bisa dipakai ulang, setelah dicuci terlebih dahulu menggunakan sabun” Ucap Soeistanto selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja

 

 

Kontributor: Ayep S